Jakarta, 1 Oktober 2026 – Kasus pengakhiran hidup secara medis terhadap seorang anak berusia hampir 24 bulan di Belanda menjadi perhatian setelah rincian kasus tersebut dipublikasikan. Anak itu menjadi kasus pertama yang dilaporkan berdasarkan aturan khusus Belanda mengenai pengakhiran hidup anak usia 1 hingga 12 tahun. Prosedur sebenarnya dilakukan pada akhir 2025, sementara rincian mengenai usia dan kondisi medis anak baru terungkap melalui laporan resmi pada 2026. Komite peninjau menyatakan dokter yang menangani kasus tersebut telah memenuhi standar kehati-hatian yang berlaku.
Balita tersebut dilahirkan sangat prematur pada usia kehamilan sekitar 26 minggu. Kondisinya kemudian berkembang menjadi berbagai gangguan kesehatan berat, termasuk kerusakan otak luas dan cerebral palsy. Ketika berusia sekitar empat bulan, anak tersebut juga mengalami sejumlah infeksi yang berkembang menjadi sepsis. Pada usia delapan bulan, ia didiagnosis mengalami infantile spasms syndrome atau sindrom West, yakni bentuk epilepsi berat pada bayi.
Kejang yang dialaminya disebut sulit dikendalikan dengan pengobatan dan berdampak pada kondisi kesehatannya secara keseluruhan. Anak tersebut juga mengalami gangguan tidur berat, masalah pernapasan, kesulitan menelan, serta gangguan penglihatan. Menurut laporan komite, perkembangan motorik, perilaku, dan kemampuan lainnya mengalami gangguan sangat berat tanpa prospek perbaikan. Dokter dan orang tua kemudian menilai kondisi tersebut menimbulkan penderitaan yang tidak tertahankan dan tanpa harapan perbaikan.
Sebelum keputusan pengakhiran hidup dilakukan, dokter yang merawat anak tersebut meminta pendapat dari dokter independen. Penilaian awal dari dokter lain menyebut penderitaan anak pada saat itu belum berlangsung terus-menerus dan masih terdapat pilihan lain, termasuk perawatan paliatif serta alternatif obat untuk mengendalikan epilepsi. Upaya pengobatan tambahan kemudian dilakukan, tetapi menurut laporan komite menimbulkan efek samping dan akhirnya dihentikan. Pendapat independen berikutnya menyimpulkan penderitaan anak telah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam aturan tersebut.
Belanda menerapkan aturan khusus sejak 2024 untuk pengakhiran hidup anak berusia 1 hingga 12 tahun dalam kondisi yang sangat terbatas. Pemerintah Belanda menyatakan tindakan tersebut hanya dapat dilakukan apabila seorang anak mengalami penyakit terminal, penderitaan yang tidak tertahankan tanpa prospek perbaikan, serta tidak terdapat alternatif yang wajar untuk mengurangi penderitaannya, termasuk melalui perawatan paliatif. Keputusan dilakukan bersama orang tua dan, apabila memungkinkan, dengan melibatkan anak. Setiap kasus selanjutnya diperiksa oleh komite khusus yang terdiri atas tenaga medis, ahli hukum, dan ahli etika.
Aturan untuk anak usia 1 hingga 12 tahun tersebut berbeda dari mekanisme eutanasia berdasarkan permintaan pasien yang berlaku bagi kelompok usia lebih tua. Berdasarkan ketentuan pemerintah Belanda, permintaan eutanasia secara pribadi baru dapat diajukan mulai usia 12 tahun dengan sejumlah persyaratan tambahan bagi anak dan remaja. Karena balita belum dapat membuat permintaan secara mandiri, kasus anak hampir berusia dua tahun ini berada di bawah skema khusus pengakhiran hidup bagi anak yang sakit sangat berat. Karena itu, istilah “eutanasia” yang banyak digunakan dalam pemberitaan perlu dipahami dalam konteks kerangka hukum khusus tersebut.
Komite yang meninjau kasus tersebut akhirnya menyimpulkan dokter telah bertindak sesuai standar kehati-hatian medis. Kasus ini menjadi yang pertama sejak aturan untuk anak usia 1 hingga 12 tahun mulai diberlakukan pada 2024, sehingga kembali memunculkan perhatian terhadap perdebatan etika dan medis mengenai pengakhiran hidup anak. Pemerintah Belanda menerapkan persyaratan ketat dan pemeriksaan setelah prosedur dilakukan untuk setiap kasus yang masuk dalam skema tersebut. Hingga laporan kasus pertama ini dipublikasikan, penerapannya tetap sangat jarang dan dibatasi pada kondisi medis yang dinilai memenuhi seluruh kriteria.





