Jakarta, 19 Oktober 2026 – Pemerintah Indonesia menyatakan tidak keberatan terhadap usulan Malaysia untuk memberikan tekanan finansial kepada perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sikap tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai tanggapan atas meningkatnya perhatian negara-negara tetangga terhadap dampak kabut asap lintas batas. Pemerintah menegaskan bahwa setiap tindakan terhadap korporasi harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Indonesia juga menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat penanganan karhutla yang telah menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kerja sama regional dinilai penting agar persoalan kabut asap tidak berkembang menjadi masalah yang semakin luas.
Tito Karnavian menjelaskan bahwa pemerintah menghormati langkah negara lain dalam menerapkan kebijakan terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta, Senin (19/10/2026). Menurutnya, setiap negara memiliki kewenangan menjalankan aturan hukum terhadap entitas bisnis yang berada dalam yurisdiksinya. Indonesia tidak mempermasalahkan langkah tersebut selama pelaksanaannya sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara dan ketentuan hukum internasional. Tito juga menekankan bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah. Meski demikian, dampak kabut asap yang meluas hingga negara tetangga tetap menjadi perhatian bersama.
Usulan tekanan finansial sebelumnya disampaikan anggota parlemen Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman. Ia mendorong negara-negara ASEAN, termasuk Singapura, mempertimbangkan langkah ekonomi terhadap perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pembakaran hutan di Indonesia. Salah satu bentuk tekanan yang diusulkan adalah penghentian pendanaan terhadap korporasi yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut. Langkah itu dimaksudkan untuk meningkatkan akuntabilitas perusahaan sekaligus memberikan dorongan agar pengelolaan lahan dilakukan secara bertanggung jawab. Namun, usulan tersebut belum berarti sanksi finansial telah diterapkan kepada perusahaan tertentu. Penentuan tanggung jawab hukum tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian sesuai mekanisme yang berlaku.
Menanggapi usulan tersebut, Tito mengingatkan bahwa Singapura sebelumnya pernah mengambil langkah serupa terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan. Tindakan tersebut diarahkan kepada korporasi yang memiliki hubungan bisnis atau kepentingan keuangan di Singapura. Menurut Tito, mekanisme semacam itu dapat diterapkan sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah Indonesia menghormati kewenangan negara lain untuk mengatur aktivitas perusahaan yang berada dalam cakupan yurisdiksinya. Meski demikian, ia menekankan pentingnya memastikan setiap tindakan dilakukan secara proporsional dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pendekatan hukum dinilai diperlukan agar upaya penanganan karhutla tidak menimbulkan persoalan baru dalam hubungan antarnegara.
Pemerintah Indonesia juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Penegakan hukum terhadap korporasi menjadi salah satu langkah yang terus dilakukan untuk mencegah berulangnya kejadian serupa. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman sebelumnya mengungkapkan bahwa sebanyak 97 perusahaan di wilayah Kalimantan dan Sumatera tengah menjalani proses hukum terkait dugaan keterlibatan dalam karhutla. Namun, rincian mengenai status hukum masing-masing perusahaan belum seluruhnya disampaikan kepada publik. Proses tersebut tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Pemerintah berharap tindakan terhadap pihak yang terbukti bersalah dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat perlindungan lingkungan.
Selain penegakan hukum, pemerintah terus mengerahkan sumber daya untuk mengendalikan kebakaran di berbagai daerah terdampak. Operasi pemadaman dilakukan melalui jalur darat dan udara dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai instansi. Kondisi geografis yang luas serta keberadaan lahan gambut menjadi tantangan tersendiri dalam proses pemadaman. Api yang merambat di bawah permukaan gambut dapat bertahan dalam waktu lama dan kembali muncul meskipun kebakaran di permukaan terlihat telah padam. Kondisi tersebut menyebabkan penanganan karhutla membutuhkan pemantauan berkelanjutan dan dukungan peralatan yang memadai. Pemerintah juga berupaya memperkuat langkah pencegahan agar titik api baru dapat segera terdeteksi sebelum meluas.
Dampak kabut asap dari Indonesia telah menjadi perhatian Malaysia dan Singapura karena berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat serta aktivitas ekonomi. Malaysia sebelumnya menawarkan bantuan berupa helikopter, pesawat, dan personel untuk mendukung operasi pemadaman di wilayah terdampak. Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa tawaran tersebut masih dibahas melalui jalur diplomatik dan koordinasi teknis antarlembaga. Pembahasan mencakup kebutuhan operasional, lokasi penempatan bantuan, serta dukungan logistik yang diperlukan di lapangan. Presiden Prabowo Subianto juga telah menyatakan persetujuan terhadap penerimaan bantuan internasional untuk memperkuat penanganan karhutla. Langkah tersebut memperlihatkan pentingnya kerja sama antarnegara dalam menghadapi persoalan lingkungan yang dampaknya melintasi batas wilayah.
Pemerintah Indonesia berharap perbedaan pandangan mengenai penanganan karhutla tidak menghambat kerja sama dengan negara-negara tetangga. Tito Karnavian menegaskan bahwa pengendalian kebakaran dan pencegahan kabut asap harus menjadi tanggung jawab bersama melalui langkah mitigasi yang terkoordinasi. Selain penegakan hukum terhadap perusahaan, upaya pencegahan perlu melibatkan pengawasan penggunaan lahan, peningkatan kesiapsiagaan, dan penguatan sistem peringatan dini. Kerja sama di tingkat ASEAN juga dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pertukaran informasi mengenai kondisi kebakaran dan kualitas udara. Pemerintah menilai penyelesaian persoalan karhutla membutuhkan pendekatan menyeluruh yang menggabungkan tindakan hukum, pengendalian lingkungan, serta dukungan internasional. Dengan langkah tersebut, Indonesia berharap dampak kabut asap dapat ditekan sekaligus menjaga hubungan baik dengan Malaysia, Singapura, dan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.




