Jakarta, 21 September 2026 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan seluruh fraksi di DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II. Kesepakatan tersebut dicapai setelah DPR dan pemerintah menyelesaikan pembahasan tingkat I dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta. Seluruh fraksi menyampaikan pandangan sebelum menyetujui rancangan regulasi tersebut diteruskan ke tahapan berikutnya. Pembicaraan tingkat II akan berlangsung melalui Rapat Paripurna DPR untuk pengambilan keputusan. Tahapan tersebut menjadi bagian akhir dari proses persetujuan RUU sebelum ditetapkan menjadi undang-undang.
Nusron mengatakan penyelesaian pembahasan tingkat I menjadi perkembangan penting karena regulasi mengenai reforma agraria telah lama dinantikan berbagai pihak. Pemerintah berharap aturan tersebut dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan reforma agraria secara nasional. Tanah dan sumber daya agraria dinilai memiliki peranan penting sebagai sumber kehidupan serta penghidupan masyarakat. Karena itu, penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya perlu dilakukan secara adil sekaligus memberikan kepastian hukum. RUU tersebut juga diarahkan untuk memperkuat mekanisme penyelesaian berbagai persoalan agraria yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Pembahasan RUU melibatkan DPR bersama pemerintah dengan mengkaji ratusan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM. Pemerintah menyerahkan sebanyak 596 DIM yang kemudian dibahas secara intensif bersama DPR melalui sejumlah tahapan. Hasil pembahasan mencakup berbagai persoalan mulai dari penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, hingga redistribusi tanah. Pengaturan juga menyentuh pembatasan penguasaan dan kepemilikan tanah serta penguatan kelembagaan reforma agraria. Keseluruhan materi tersebut menjadi bagian penting untuk memberikan kerangka penyelesaian persoalan pertanahan secara lebih terstruktur.
Salah satu perhatian dalam RUU Reforma Agraria adalah penanganan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah yang selama ini menjadi persoalan di berbagai daerah. Regulasi tersebut diharapkan memberikan mekanisme yang lebih jelas dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat, badan usaha, maupun pihak lain yang berkepentingan terhadap tanah. Pemerintah juga menginginkan pelaksanaan reforma agraria berlangsung secara terencana, terukur, transparan, dan partisipatif. Masyarakat akan diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam proses penyelesaian konflik, pemulihan hak, redistribusi tanah, serta program pemberdayaan. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang menghadapi persoalan agraria.
Dalam proses pembahasan, sejumlah anggota DPR turut menekankan pentingnya aturan yang mampu mencegah konsentrasi penguasaan tanah secara berlebihan. Penanganan mafia tanah serta peningkatan kepastian hukum juga menjadi perhatian dalam penguatan tata kelola pertanahan. Reforma agraria dinilai tidak cukup hanya melalui redistribusi tanah, tetapi perlu disertai pemberdayaan masyarakat agar tanah yang diperoleh dapat memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan. Pengawasan yang transparan juga diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Dengan kerangka tersebut, regulasi diharapkan mampu menjawab persoalan agraria secara lebih menyeluruh.
Setelah seluruh fraksi memberikan persetujuan pada pembicaraan tingkat I, RUU Pengaturan Reforma Agraria selanjutnya memasuki pembicaraan tingkat II melalui Rapat Paripurna DPR. Dalam tahapan tersebut, DPR bersama pemerintah akan mengambil keputusan mengenai pengesahan rancangan menjadi undang-undang. Kesepakatan seluruh fraksi menunjukkan bahwa proses legislasi telah mencapai salah satu tahapan terpenting setelah melalui pembahasan panjang. Pemerintah berharap keberadaan aturan tersebut nantinya dapat mempercepat penyelesaian konflik sekaligus memperkuat pemerataan penguasaan dan kepemilikan tanah. Regulasi reforma agraria juga diharapkan menjadi dasar bagi terciptanya tata kelola pertanahan yang lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.





