Jakarta, 26 Oktober 2026 – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi polemik pemangkasan pasokan gas Indonesia ke Singapura yang turut mendapat perhatian pemerintah negara tetangga tersebut. Menanggapi pernyataan Perdana Menteri Singapura, Bahlil menegaskan bahwa dirinya memahami ketentuan kontrak kerja sama gas yang telah disepakati kedua negara. Ia juga menekankan pentingnya sikap saling menghormati dalam hubungan perdagangan energi. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan kebutuhan energi domestik Indonesia dan kepastian pasokan bagi Singapura.
Bahlil menyampaikan bahwa kebijakan pengelolaan gas nasional harus mempertimbangkan kepentingan Indonesia tanpa mengabaikan kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak. Pernyataan bahwa dirinya memahami isi perjanjian menjadi penegasan atas posisi pemerintah dalam menghadapi perbedaan pandangan mengenai pasokan gas. Meski demikian, persoalan kontraktual perlu dibedakan dari rencana kebijakan energi untuk periode mendatang. Kontrak yang masih berlaku memiliki ketentuan tersendiri, sedangkan pengaturan pasokan setelah masa kontrak berakhir dapat menjadi bagian dari pembahasan baru.
Polemik tersebut muncul di tengah upaya pemerintah Indonesia meningkatkan pemanfaatan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan industri nasional. Gas menjadi salah satu sumber energi penting bagi sektor manufaktur, petrokimia, pupuk, dan pembangkit listrik. Pemerintah menilai ketersediaan pasokan dalam negeri perlu mendapat perhatian seiring meningkatnya kebutuhan energi untuk mendukung investasi dan hilirisasi. Namun, perubahan alokasi gas juga harus mempertimbangkan kapasitas produksi, kesiapan infrastruktur, dan perjanjian komersial yang telah berjalan.
Singapura selama ini memiliki hubungan perdagangan energi dengan Indonesia, termasuk melalui pasokan gas yang disalurkan menggunakan jaringan pipa. Bagi Singapura, kepastian pasokan merupakan faktor penting dalam menjaga stabilitas sistem energi dan kegiatan ekonominya. Karena itu, rencana perubahan volume ekspor dapat menimbulkan perhatian terhadap kesinambungan kerja sama. Di sisi lain, Indonesia memiliki kepentingan untuk memastikan sumber daya gas memberikan manfaat bagi kebutuhan domestik. Perbedaan prioritas tersebut menjadi bagian dari pembahasan hubungan energi kedua negara.
Berdasarkan penjelasan Bahlil dalam konferensi pers pada Senin (26/10/2026), pengurangan ekspor gas mencapai sekitar 31 juta kaki kubik per hari dari total pasokan melalui pipa sekitar 409,55 juta kaki kubik per hari. Volume yang dikurangi tersebut setara dengan sekitar 8 persen dari total pasokan gas pipa Indonesia ke Singapura. Bahlil menyatakan bahwa batas minimum penyaluran dalam kontrak berada di kisaran 91 hingga 92 persen dari volume yang diperjanjikan. Atas dasar perhitungan tersebut, pemerintah Indonesia berpendapat bahwa pengurangan yang dilakukan masih sesuai dengan ketentuan kontrak.
Sebelumnya, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menyampaikan harapan agar seluruh pihak tetap memenuhi kewajiban dalam perjanjian komersial pasokan gas. Pernyataan itu disampaikan pada Minggu (25/10/2026), menyusul pengurangan pasokan dari Indonesia yang mulai berlaku pada 24 Oktober. Wong juga menyatakan bahwa importir gas Singapura akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingannya berdasarkan kontrak. Sikap tersebut menunjukkan perhatian pemerintah Singapura terhadap kepastian pasokan energi, meskipun belum berarti telah terbukti terjadi pelanggaran perjanjian.
Bahlil menjelaskan bahwa penyesuaian pasokan dipengaruhi kebutuhan energi domestik serta kegiatan pemeliharaan fasilitas gas. Sebagian gas yang sebelumnya dialokasikan untuk ekspor dialihkan guna memenuhi kebutuhan pembangkit listrik di Batam, Bintan, dan sejumlah wilayah Sumatera. Kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga keandalan pasokan listrik setelah wilayah Kepulauan Riau mengalami gangguan kelistrikan. Pemerintah menilai pemenuhan kebutuhan masyarakat dan industri dalam negeri perlu menjadi pertimbangan utama dalam pengelolaan energi nasional.
Dari sisi Singapura, pengurangan pasokan saat ini dinilai masih dapat ditangani melalui sumber energi alternatif. Otoritas energi Singapura menyebut dampak pengurangan tersebut berada di bawah 2 persen dari kebutuhan gas harian negara itu. Singapura juga memiliki fasilitas impor gas alam cair atau LNG yang memungkinkan pengadaan pasokan dari berbagai negara. Kendati demikian, pemerintah Singapura tetap menekankan pentingnya kepastian kontrak untuk menjaga keberlanjutan pasokan dalam jangka panjang.
Bahlil turut menegaskan bahwa hubungan bilateral Indonesia dan Singapura seharusnya dilandasi prinsip saling menghormati. Menurutnya, penghormatan terhadap kontrak komersial perlu berjalan seiring dengan penghargaan terhadap kepentingan nasional masing-masing negara. Ia menolak anggapan bahwa Indonesia mengabaikan komitmen perdagangan energi dan menyatakan memahami ketentuan perjanjian yang berlaku. Pemerintah Indonesia juga belum memberikan kepastian apakah pengurangan ekspor gas tersebut akan diberlakukan secara permanen.
Polemik ini menjadi perhatian karena kontrak pasokan gas Indonesia ke Singapura memiliki peran dalam hubungan ekonomi kedua negara. Sejumlah kontrak yang berlaku dijadwalkan berakhir pada 2028, sehingga pembahasan mengenai kelanjutan pasokan akan menjadi isu penting dalam beberapa tahun mendatang. Indonesia harus mempertimbangkan kebutuhan industri dan pembangkit listrik domestik, sementara Singapura berkepentingan mempertahankan pasokan energi yang stabil. Kedua negara juga memiliki kerja sama lain di sektor energi, termasuk rencana perdagangan listrik lintas batas.
Dengan demikian, pernyataan Bahlil menjadi penegasan posisi Indonesia bahwa pengurangan ekspor gas yang dilakukan saat ini, menurut pemerintah, masih berada dalam batas kontrak. Singapura di sisi lain menegaskan hak importirnya untuk memastikan seluruh kewajiban komersial tetap dipenuhi. Perbedaan pandangan tersebut membutuhkan komunikasi lebih lanjut antara pemerintah dan perusahaan yang terikat perjanjian. Kepastian mengenai volume pasokan, ketentuan kontrak, dan kebutuhan energi domestik akan menentukan arah penyelesaian persoalan ini. Kedua negara diharapkan dapat mempertahankan hubungan kerja sama energi melalui dialog yang menghormati kepentingan masing-masing pihak.




