Jakarta, 26 Agustus 2026 – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga menjadi markas sindikat penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong. Penggeledahan dilakukan pada Selasa malam, 25 Agustus 2026, sebagai pengembangan setelah penyidik menangkap seorang tersangka berinisial R di Bandara Soekarno-Hatta. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memurnikan dan mengolah emas sebelum diselundupkan ke luar negeri. Penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp60 juta, sejumlah dokumen transaksi, perangkat elektronik, serta sebuah airsoft gun lengkap dengan tabung CO2 dan pelurunya.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan R yang merupakan warga negara Indonesia. R diamankan pada Selasa pagi setelah tiba dari Jepang di Bandara Soekarno-Hatta. Dalam pemeriksaan, tersangka menunjuk sebuah rumah di Jalan Cendana Golf III, Kamal Muara, Penjaringan, sebagai lokasi transaksi jual beli emas ilegal. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan penggeledahan terhadap rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas jaringan tersebut.
Rumah yang digeledah tersebut diduga merupakan homebase seorang warga negara China berinisial GCZ. Polisi menduga GCZ berperan dalam menampung dan mengatur penyelundupan emas menuju Hong Kong. Berdasarkan hasil penggeledahan, lokasi tersebut juga diduga digunakan sebagai workshop untuk pemurnian dan pengolahan emas ilegal. GCZ sendiri diduga telah melarikan diri ke luar negeri sehingga penyidik kini melakukan pengembangan untuk mengejar pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Salah satu barang yang menarik perhatian dalam penggeledahan adalah airsoft gun. Senjata tersebut ditemukan bersama tabung gas CO2 dan pelurunya. Selain itu, polisi menyita alat pendeteksi emas, timbangan digital, serta peralatan pembakaran atau grinder yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas. Beberapa laptop, telepon seluler, dan dokumen transaksi keuangan juga diamankan sebagai barang bukti untuk membantu penyidik mengungkap jaringan secara lebih luas.
Penyidik menduga emas yang diproses di lokasi tersebut berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Indonesia. Setelah melalui proses pemurnian dan pengolahan, emas kemudian disiapkan untuk dibawa keluar negeri. Polisi menyebut jaringan tersebut menggunakan modus body strapping, yakni menempelkan emas pada tubuh orang yang membawanya untuk berupaya menghindari pemeriksaan dan deteksi di bandara. Modus tersebut menunjukkan bahwa jaringan penyelundupan berupaya mengubah cara membawa emas setelah metode sebelumnya lebih mudah terdeteksi melalui pemeriksaan keamanan.
Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan lebih besar mengenai penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong. Sebelumnya, Bareskrim bersama Bea Cukai menggagalkan upaya ekspor ilegal puluhan kilogram emas melalui Bandara Soekarno-Hatta. Pengetatan pemeriksaan terhadap pengiriman emas membuat jaringan penyelundup diduga mencari cara baru untuk menghindari deteksi. Dari hasil pengembangan perkara, polisi kemudian menemukan lokasi yang diduga berfungsi sebagai tempat pengolahan sekaligus persiapan emas sebelum dikirim ke luar negeri.
Selain mengejar pelaku, Bareskrim juga berupaya menelusuri aliran uang hasil aktivitas ilegal tersebut. Dokumen transaksi dan perjanjian yang ditemukan dalam penggeledahan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui hubungan antaranggota jaringan serta pergerakan dana. Polisi berencana berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak rekening, transaksi, dan aset yang diduga berkaitan dengan perdagangan maupun penyelundupan emas ilegal. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui seberapa luas jaringan dan mengidentifikasi aset yang berpotensi berasal dari aktivitas ilegal.
Penelusuran aset juga menjadi bagian penting karena penyelundupan emas tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran dalam proses pengiriman barang ke luar negeri. Apabila emas tersebut berasal dari pertambangan ilegal, maka terdapat rangkaian aktivitas lain yang perlu ditelusuri, mulai dari sumber emas, proses pengolahan, pihak yang membeli, hingga jaringan yang mengatur pengiriman ke luar negeri. Polisi berupaya membongkar seluruh mata rantai tersebut agar penanganan tidak berhenti pada kurir atau pihak yang berada di lapangan. Penyitaan aset yang berkaitan dengan hasil kejahatan juga dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum apabila keterkaitannya berhasil dibuktikan.
Keberadaan peralatan pemurnian di rumah tersebut memperkuat dugaan bahwa lokasi itu tidak hanya digunakan sebagai tempat penyimpanan. Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi juga menemukan berbagai mesin yang dapat digunakan untuk memotong, menguji, melebur, serta membentuk logam. Temuan tersebut menggambarkan adanya proses pengolahan emas yang dilakukan sebelum material tersebut dipersiapkan untuk dikirim keluar Indonesia. Pola tersebut membuat penyidik perlu mendalami asal-usul emas sekaligus pihak yang memasok bahan mentah kepada jaringan tersebut.
Bareskrim memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan terhadap pihak yang berada di Indonesia maupun mereka yang diduga telah melarikan diri ke luar negeri. Polisi juga akan mengejar aset yang diduga berasal dari hasil penjualan emas ilegal. Koordinasi dengan lembaga terkait dan penelusuran transaksi keuangan diharapkan dapat membantu mengungkap struktur jaringan secara lebih lengkap. Dengan langkah tersebut, penyidik tidak hanya berupaya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mencari pihak yang diduga mengendalikan aktivitas penyelundupan.
Penggeledahan markas sindikat emas ilegal di Penjaringan pada akhirnya membuka sejumlah petunjuk penting mengenai aktivitas jaringan yang diduga mengirim emas hasil pertambangan ilegal ke Hong Kong. Penyitaan airsoft gun, peralatan pemurnian, uang tunai, perangkat elektronik, serta dokumen transaksi menjadi bagian dari proses pembuktian dan pengembangan perkara. Sementara tersangka R telah diamankan, polisi masih memburu GCZ dan pihak lain yang diduga terlibat. Bareskrim juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana dan aset sehingga jaringan penyelundupan tersebut dapat dibongkar secara lebih menyeluruh.




