Jakarta, 30 Oktober 2026 – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim didakwa menerima uang sebesar Rp1,2 miliar dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 29 Oktober 2026. Jaksa menyebut Silmy diduga terlibat dalam praktik pungutan tidak resmi yang berlangsung dalam pelayanan administrasi keimigrasian sepanjang periode 2021 hingga 2026. Dalam perkara tersebut, total uang yang diduga diperoleh melalui praktik pemerasan mencapai sekitar Rp168,97 miliar. Silmy disebut memperoleh bagian sebesar Rp1,2 miliar dari aliran dana yang dikumpulkan melalui pengurusan berbagai dokumen izin tinggal. Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah mantan pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang memiliki kewenangan dalam pelayanan administrasi WNA.
Jaksa KPK Achmad Husin Madya menjelaskan bahwa dugaan pemerasan dilakukan melalui mekanisme pungutan yang dikenal dengan istilah uang klik atau uang loket. Pungutan tersebut diduga dibebankan kepada biro jasa dan pemohon yang membutuhkan penerbitan maupun perpanjangan dokumen keimigrasian. Jenis dokumen yang menjadi objek pungutan meliputi Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Selain itu, praktik tersebut juga diduga terjadi dalam pengurusan administrasi alih status atau ALTUS, termasuk perubahan izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas. Menurut jaksa, para pemohon menghadapi situasi ketika proses penerbitan dokumen dipersulit, diperlambat, atau tidak segera diselesaikan apabila tidak memberikan pembayaran tambahan. Kondisi tersebut membuat sebagian pemohon dan biro jasa merasa terpaksa menyerahkan uang agar pelayanan administrasi dapat berjalan. Jaksa menilai praktik itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan karena pembayaran dilakukan di luar ketentuan resmi pelayanan keimigrasian.
Dalam surat dakwaan, Silmy disebut melakukan perbuatan tersebut bersama enam pejabat dan pegawai yang memiliki keterkaitan dengan pengurusan dokumen izin tinggal. Mereka antara lain Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024 hingga 2025 serta Jaya Saputra yang pernah menduduki jabatan di lingkungan Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Nama lain yang turut disebut adalah Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah. Jaksa menduga para pihak memiliki peran berbeda dalam pengumpulan, pengelolaan, serta pembagian uang hasil pungutan tidak resmi. Dalam uraian dakwaan, pembagian tugas tersebut memungkinkan praktik pemerasan berlangsung melalui sejumlah tahapan pelayanan administrasi. Keterlibatan para pejabat dan pegawai itu masih merupakan bagian dari dakwaan yang harus dibuktikan dalam persidangan. Majelis hakim nantinya akan menilai alat bukti serta keterangan yang diajukan untuk menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing terdakwa.
Jaksa turut menguraikan besaran uang yang diduga diterima sejumlah pihak dalam perkara tersebut. Selain Silmy yang disebut memperoleh Rp1,2 miliar, Saffar Muhammad Godam diduga menerima Rp500 juta, sedangkan Jaya Saputra memperoleh sekitar Rp6,53 miliar. Tessar Bayu Setyaji disebut menerima sekitar Rp2,88 miliar dan Bagus Bramantyo sebesar Rp4,25 miliar. Sementara itu, Juniadi Sri Priambudi diduga mendapatkan bagian sekitar Rp16,31 miliar dari praktik pungutan yang berlangsung dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Jumlah terbesar di antara penerima yang dirinci jaksa disebut mengalir kepada Gusti Bernardiansyah, yakni sekitar Rp50,97 miliar. Angka-angka tersebut merupakan bagian dari uraian penuntut umum mengenai dugaan aliran uang kepada pihak-pihak yang terlibat. Penetapan apakah dana tersebut benar diperoleh melalui tindak pidana tetap memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya di pengadilan.
Selain dugaan pemerasan, jaksa juga mengungkap dakwaan mengenai penerimaan gratifikasi yang dikaitkan dengan Silmy Karim. Nilai gratifikasi yang disebutkan mencapai sekitar Rp33,94 miliar, terdiri atas uang tunai sekitar Rp2,56 miliar dan kepemilikan saham pada sejumlah perusahaan sekuritas dengan nilai sekitar Rp31,38 miliar. Dugaan penerimaan tersebut menjadi bagian lain yang akan diperiksa dalam proses persidangan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pemberantasan korupsi. Dalam dakwaan pemerasan, jaksa menjelaskan bahwa pungutan tidak resmi berpotensi merugikan pemohon karena menyebabkan tambahan biaya dan keterlambatan penyelesaian dokumen. Bagi warga negara asing, keterlambatan administrasi izin tinggal juga dapat menimbulkan risiko melewati batas masa izin atau overstay. Situasi tersebut dinilai dapat menempatkan pemohon dalam posisi sulit karena mereka membutuhkan kepastian status keimigrasian untuk menjalankan aktivitas secara sah di Indonesia. Oleh sebab itu, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan keuntungan pribadi pejabat, tetapi juga menyangkut integritas pelayanan publik dan perlindungan terhadap pemohon dokumen.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan dugaan perbuatan Silmy berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan ketika menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dan kemudian Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Salah satu uraian dakwaan menyebut adanya permintaan setoran sebesar Rp100 juta setiap bulan yang diduga berasal dari pengumpulan uang loket. Permintaan tersebut menurut jaksa disampaikan melalui Bagus Bramantyo kepada Tessar Bayu Setyaji pada sekitar Februari atau Maret 2023. Jaksa menguraikan bahwa dana kemudian disiapkan melalui pembagian pengumpulan dari sejumlah bagian dalam pelayanan izin tinggal. Dalam perkara ini, Silmy didakwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B yang berkaitan dengan pemerasan oleh pejabat serta gratifikasi. Penuntut umum juga mencantumkan ketentuan lain mengenai pidana tambahan dan penyertaan tindak pidana sesuai dasar hukum yang digunakan dalam surat dakwaan. Meski dakwaan telah dibacakan, Silmy tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan mengajukan keberatan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA ini diperkirakan akan menjadi perhatian selama proses persidangan berlangsung karena menyangkut dugaan penyimpangan dalam pelayanan administrasi negara. KPK melalui penuntut umum akan berupaya membuktikan rangkaian perbuatan yang didakwakan dengan menghadirkan saksi serta dokumen pendukung. Sementara itu, pihak terdakwa dan penasihat hukumnya memiliki kesempatan menguji dakwaan, memberikan tanggapan, serta menghadirkan bukti yang dinilai relevan. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menentukan apakah unsur tindak pidana yang didakwakan benar-benar terpenuhi. Di luar proses hukum, kasus tersebut juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan terhadap pelayanan keimigrasian agar pungutan di luar tarif resmi dapat dicegah. Transparansi biaya, kepastian waktu pelayanan, dan mekanisme pengaduan menjadi unsur penting untuk melindungi pemohon dari potensi penyalahgunaan kewenangan. Putusan akhir pengadilan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan pertanggungjawaban pidana Silmy Karim dan pihak lain yang didakwa dalam perkara tersebut, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sepanjang proses hukum berlangsung.




