Surabaya, 7 September 2026 – Persoalan pembelian mobil Wuling secara tunai di Surabaya menjadi perhatian publik setelah seorang konsumen bernama Nancy mengaku belum menerima kendaraan meski pembayaran telah dilunasi sejak Januari 2026. Kasus tersebut mencuat setelah Nancy meminta pendampingan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji atau Cak Ji untuk memperoleh kepastian dari pihak dealer. Nancy menyebut seluruh pembayaran dilakukan melalui rekening perusahaan, bukan rekening pribadi tenaga penjual yang melayaninya. Ia juga mengaku memperoleh dokumen transaksi yang membuatnya percaya proses pembelian berjalan secara resmi. Namun, berbulan-bulan setelah pelunasan dilakukan, kendaraan yang dijanjikan belum juga diterimanya. Persoalan kemudian berkembang menjadi masalah antara konsumen, dealer, dan tenaga penjual yang sebelumnya menangani transaksi. Wuling Motors telah melakukan penelusuran internal dan menyatakan menemukan pelanggaran standar operasional prosedur dalam proses tersebut.
Kronologi bermula ketika Nancy mendatangi salah satu jaringan dealer Wuling di Surabaya untuk melakukan test drive pada akhir 2025. Dalam proses itu, ia dilayani seorang tenaga penjual bernama Raditya Febriyanto yang ketika itu disebut menjabat sebagai supervisor sales. Setelah menentukan kendaraan yang hendak dibeli, Nancy melakukan pembayaran uang muka pada Desember 2025. Komunikasi mengenai proses pembelian selanjutnya tetap dilakukan melalui tenaga penjual yang sama. Memasuki Januari 2026, Nancy kemudian mendapat arahan untuk melunasi pembayaran kendaraan. Ia mengikuti arahan tersebut karena pembayaran dilakukan melalui rekening perusahaan yang menaungi dealer. Mekanisme itu membuat Nancy mengaku tidak mempunyai alasan untuk mencurigai adanya persoalan dalam transaksi.
Nancy mengatakan pembayaran dilakukan kepada PT Putra Perdana Indoniaga yang menaungi dealer tempat dirinya melakukan transaksi. Setelah pembayaran selesai, ia juga mengaku menerima kuitansi yang menurutnya terlihat sebagai dokumen resmi. Kuitansi tersebut disebut dilengkapi stempel basah, materai, serta identitas perusahaan dan merek kendaraan. Karena proses dilakukan melalui kantor dealer dan pembayaran masuk ke rekening perusahaan, Nancy merasa kewajibannya sebagai pembeli telah diselesaikan. Ia kemudian menunggu kendaraan diserahkan sesuai kesepakatan. Akan tetapi, unit yang dipesannya tidak kunjung diterima meskipun pembayaran telah dilakukan 100 persen. Berbagai penjelasan mengenai keterlambatan kemudian diterimanya selama beberapa bulan berikutnya. Kondisi tersebut akhirnya membuat Nancy mulai mempertanyakan status transaksi dan keberadaan kendaraan yang sudah dibayarnya.
Pada awal transaksi, kendaraan yang dipesan Nancy adalah Wuling Darion. Dalam perjalanan proses pembelian, ia kemudian mendapat informasi mengenai persoalan pada unit tersebut, termasuk penjelasan mengenai dugaan kendala baterai dan masalah lainnya. Nancy selanjutnya memperoleh opsi untuk mengganti kendaraan pesanannya dengan model Wuling Eksion. Perubahan tersebut menyebabkan adanya penyesuaian nilai transaksi karena harga kendaraan pengganti berbeda. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan kepadanya, terdapat selisih dana sekitar Rp55 juta yang seharusnya dikembalikan. Nancy menerima opsi tersebut dengan harapan persoalan penyerahan kendaraan dapat segera diselesaikan. Namun, setelah perubahan model dilakukan, kendaraan pengganti yang dijanjikan juga belum diterimanya.
Pada 22 Juni 2026, Nancy akhirnya menerima transfer pengembalian selisih dana sebesar Rp55 juta. Pengembalian tersebut membuatnya kembali percaya bahwa proses transaksi masih berjalan dan kendaraan akan segera diserahkan. Ia kemudian mendapatkan informasi bahwa unit yang dijanjikan akan datang pada 6 Juli 2026. Nancy menunggu hingga tanggal tersebut dengan harapan persoalan yang berlangsung selama berbulan-bulan dapat berakhir. Namun, kendaraan kembali tidak diserahkan sesuai waktu yang dijanjikan. Karena terus mendapatkan penundaan, Nancy mulai meminta kepastian secara lebih formal mengenai kapan kendaraan akan diterima. Ia kemudian mengirimkan somasi untuk memperoleh kejelasan mengenai penyelesaian transaksi yang telah berlangsung sejak akhir 2025.
Persoalan menjadi semakin rumit ketika Nancy berkomunikasi dengan bagian keuangan dealer dan diminta menunjukkan berbagai bukti pembayaran. Ia menyerahkan dokumen yang dimilikinya karena merasa seluruh transaksi sebelumnya telah dilakukan melalui prosedur perusahaan. Dalam proses tersebut kemudian muncul persoalan mengenai administrasi dan dokumen transaksi yang sebelumnya diberikan kepadanya. Nancy juga memperoleh informasi mengenai dugaan penyalahgunaan data serta persoalan yang melibatkan tenaga penjual yang menangani pembelian tersebut. Pihak dealer diketahui mempunyai persoalan hukum tersendiri dengan mantan tenaga penjual yang bersangkutan. Bagi Nancy, persoalan internal tersebut tidak mengubah fakta bahwa dirinya mengaku telah melakukan pembayaran melalui rekening perusahaan. Ia karena itu tetap meminta kendaraan diserahkan atau dana yang telah dibayarkan dikembalikan sesuai haknya.
Tidak memperoleh penyelesaian yang dianggap memadai, Nancy kemudian meminta bantuan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Cak Ji selanjutnya mendampingi konsumen tersebut mendatangi dealer untuk melakukan mediasi dengan pihak manajemen. Dalam pertemuan itu, Armuji menekankan bahwa konsumen telah melakukan kewajibannya dengan membayar kendaraan secara tunai. Menurutnya, persoalan hukum antara dealer dan mantan tenaga penjual seharusnya diselesaikan secara internal dan tidak membuat konsumen kehilangan hak atas transaksi yang telah dilakukan. Ia juga menyoroti bahwa pembayaran menurut keterangan konsumen masuk melalui rekening perusahaan, bukan rekening pribadi tenaga penjual. Armuji meminta pihak dealer memberikan kepastian penyelesaian dalam waktu yang jelas. Pendampingan tersebut kemudian menjadi perhatian luas setelah dokumentasi mediasi beredar di media sosial.
Armuji bahkan menyarankan Nancy mempertimbangkan pembatalan transaksi apabila kendaraan tetap tidak diserahkan sesuai batas waktu penyelesaian yang diberikan. Menurutnya, hal paling penting adalah konsumen memperoleh kepastian setelah berbulan-bulan menunggu. Cak Ji menyatakan akan terus mengawal proses mediasi sampai terdapat penyelesaian terhadap hak Nancy. Pemerintah kota dalam konteks tersebut berperan memberikan pendampingan kepada warga yang mengalami persoalan perlindungan konsumen. Mediasi juga menjadi ruang bagi dealer untuk menjelaskan persoalan internal yang menyebabkan transaksi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Armuji meminta pihak terkait tidak terus memberikan janji tanpa realisasi yang jelas. Kasus tersebut kemudian memicu pembahasan lebih luas mengenai tanggung jawab perusahaan terhadap transaksi yang dilakukan melalui jaringan dealer resminya.
Wuling Motors akhirnya memberikan pernyataan mengenai persoalan tersebut pada 3 September 2026. Perusahaan menyampaikan permohonan maaf atas kerugian dan ketidaknyamanan yang dialami konsumen. Berdasarkan hasil penelusuran internal, Wuling menyatakan ditemukan pelanggaran terhadap standar operasional prosedur dalam proses transaksi yang dilakukan oleh oknum wiraniaga. Perusahaan menegaskan tidak menoleransi tindakan yang bertentangan dengan prosedur maupun tindakan yang dapat merugikan konsumen. Wuling juga menyatakan akan mengambil langkah korektif terhadap dealer yang bersangkutan. Evaluasi terhadap proses pelayanan dilakukan untuk memastikan transaksi pada jaringan dealer berjalan sesuai ketentuan. Perusahaan menegaskan komitmennya memastikan konsumen mendapatkan hak dalam setiap transaksi melalui jaringan dealer resmi.
Kasus Nancy menjadi perhatian karena transaksi kendaraan dilakukan secara tunai dan konsumen mengaku telah mengikuti mekanisme pembayaran melalui rekening perusahaan. Persoalan tersebut menunjukkan pentingnya sistem verifikasi berlapis dalam transaksi kendaraan bernilai besar, termasuk pencocokan identitas pembeli, nomor pemesanan, pembayaran, dan unit yang akan diserahkan. Bagi konsumen, bukti transfer, kuitansi, surat pemesanan kendaraan, komunikasi dengan tenaga penjual, dan dokumen lainnya menjadi penting apabila terjadi sengketa. Bagi dealer, pengawasan terhadap tenaga penjual dan pencatatan setiap pembayaran juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan proses administrasi. Wuling kini menghadapi tuntutan untuk memastikan evaluasi internal menghasilkan penyelesaian konkret terhadap konsumen yang terdampak. Sementara persoalan antara dealer dan tenaga penjual dapat berjalan melalui mekanisme hukum tersendiri, hak konsumen tetap menjadi bagian utama yang harus diselesaikan. Kasus tersebut kini masih mendapatkan perhatian publik seiring upaya mediasi dan penyelesaian transaksi yang telah berlangsung selama berbulan-bulan.





