Jakarta, 9 September 2026 – Pembangunan lapangan padel di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan setelah Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Kevin Wu melakukan inspeksi mendadak pada Rabu. Lahan tersebut sebelumnya digunakan sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah bagi masyarakat sekitar sebelum kemudian dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas olahraga melalui mekanisme kerja sama. Persoalan muncul karena pembangunan lapangan padel diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pemanfaatan lahannya diduga melampaui luasan yang tercantum dalam perjanjian. Kondisi tersebut sebelumnya telah memicu keluhan warga karena aktivitas kebersihan dan pengangkutan sampah ikut terdampak setelah fungsi lahan berubah. Pemerintah Kota Jakarta Barat telah menghentikan sementara pembangunan dan memasang segel sampai seluruh persoalan perizinan diselesaikan. DPRD kini meminta kejelasan mengenai dasar pemanfaatan aset pemerintah agar kepentingan komersial tidak mengorbankan pelayanan yang sebelumnya diterima masyarakat.
Kevin mengatakan kunjungannya kali ini merupakan sidak kedua yang dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai penggunaan aset Pemprov DKI tersebut. Berdasarkan dokumen yang diperolehnya, pemanfaatan lahan dilakukan melalui mekanisme sewa kepada sebuah koperasi. Ia menilai status kerja sama tersebut perlu diperjelas karena di lokasi kemudian berdiri bangunan yang direncanakan menjadi lapangan padel. Menurut Kevin, persoalan tidak berhenti pada status penggunaan tanah, tetapi juga menyangkut legalitas bangunan yang didirikan di atas aset pemerintah. Ia mempertanyakan bagaimana pembangunan dapat berlangsung cukup jauh ketika PBG belum diterbitkan. DPRD juga ingin memastikan seluruh proses pemanfaatan aset telah mengikuti ketentuan dan memberikan nilai yang sebanding bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
Lahan yang berada di kawasan Kavling DKI, Jalan Penyelesaian Tomang IV, Blok 53, RT 003/RW 010, Meruya Utara tersebut sebelumnya mempunyai fungsi penting bagi pelayanan persampahan warga. TPS menjadi lokasi penampungan sementara sebelum sampah diangkut menggunakan kendaraan kebersihan menuju fasilitas pengolahan berikutnya. Setelah pembangunan lapangan padel berlangsung, aktivitas pengangkutan sampah disebut mengalami gangguan dan sebagian gerobak maupun kendaraan kebersihan harus menggunakan area di sekitar jalan. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan warga mempertanyakan perubahan fungsi lahan yang sebelumnya mendukung pelayanan publik. Pemerintah Provinsi DKI telah mengakui bahwa penataan lahan tersebut berdampak terhadap pelayanan kebersihan lingkungan sekitar. Karena itu, penyelesaian persoalan tidak hanya diarahkan pada izin lapangan padel, tetapi juga penataan kembali mekanisme pengangkutan sampah agar tidak menimbulkan penumpukan di bahu jalan.
Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pada 22 Desember 2025, objek pemanfaatan aset tersebut memiliki luas sekitar 1.860 meter persegi. Namun, pemeriksaan lapangan menemukan adanya penggunaan lahan atau bangunan yang melebihi luasan sebagaimana tercantum dalam perjanjian awal. Tambahan area tersebut kemudian diajukan untuk dimasukkan melalui penyempurnaan atau adendum perjanjian kerja sama. Jakarta Asset Management Center saat ini melakukan proses penilaian terhadap tambahan luasan melalui Kantor Jasa Penilai Publik. Hasil penilaian nantinya menjadi salah satu dasar sebelum adendum kerja sama dapat memperoleh persetujuan. Proses tersebut penting karena setiap penggunaan aset daerah harus memiliki dasar administrasi dan nilai pemanfaatan yang jelas sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pemerintah.
Perubahan luasan yang digunakan juga berdampak terhadap proses pengurusan izin teknis bangunan. Pemilik diarahkan kembali mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta sebagai salah satu persyaratan dalam pengajuan PBG. Selama persyaratan tersebut belum selesai, pembangunan tidak diperbolehkan dilanjutkan. Pemerintah Kota Jakarta Barat sebelumnya telah memberikan tiga kali surat peringatan sebelum akhirnya memasang segel merah di lokasi. Penyegelan dilakukan sebagai bentuk penghentian aktivitas konstruksi sampai seluruh ketentuan dipenuhi. Pemerintah menegaskan keberadaan perjanjian pemanfaatan lahan tidak otomatis memberikan izin untuk mendirikan bangunan karena keduanya merupakan proses administrasi yang berbeda. Pengelola tetap wajib memenuhi persyaratan tata ruang, teknis bangunan, PBG, dan ketentuan lain sebelum fasilitas dapat digunakan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga telah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan menegaskan lapangan padel yang belum memiliki PBG tidak diperbolehkan beroperasi. Pemerintah provinsi memilih menghentikan pembangunan sembari melakukan evaluasi terhadap penggunaan aset dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari penertiban fasilitas padel di Jakarta yang berkembang cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah tidak mempermasalahkan perkembangan olahraga tersebut selama pembangunan fasilitas mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun, penggunaan aset pemerintah memiliki standar tambahan karena tanah tersebut merupakan kekayaan daerah yang pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih dalam kasus Meruya Utara, lahan sebelumnya memiliki fungsi pelayanan persampahan yang langsung berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat kemudian diminta menata ulang titik dan jadwal pengangkutan sampah setelah perubahan kondisi di lokasi. Langkah tersebut diperlukan agar sampah dari rumah warga tidak menumpuk di jalan hanya karena area yang sebelumnya digunakan sebagai TPS tidak lagi dapat berfungsi seperti sebelumnya. Gerobak sampah dan kendaraan pengangkut juga membutuhkan ruang yang aman sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas maupun aktivitas masyarakat. Pemprov DKI menegaskan pelayanan kebersihan harus tetap berjalan meskipun status pemanfaatan aset sedang dievaluasi. Persoalan ini menunjukkan bahwa perubahan penggunaan sebuah aset daerah dapat memberikan efek langsung terhadap pelayanan lain apabila tidak disiapkan dengan perencanaan yang matang. Karena itu, solusi jangka panjang untuk fasilitas persampahan warga menjadi bagian yang perlu dipastikan sebelum persoalan lapangan padel dianggap selesai.
DPRD DKI menilai evaluasi juga perlu dilakukan terhadap pola kerja sama antara pemerintah dan pihak penyewa. Kevin meminta Badan Pengelola Aset Daerah memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, nilai sewa, luasan sebenarnya, hingga kewajiban pihak yang memanfaatkan tanah tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan aset pemerintah digunakan secara transparan dan memberikan manfaat yang jelas. Jika terdapat ketidaksesuaian antara dokumen kerja sama dengan kondisi fisik di lapangan, pemerintah diminta melakukan koreksi sebelum memberikan izin lanjutan. DPRD juga mengingatkan bahwa penggunaan aset daerah tidak semestinya menghilangkan fasilitas yang selama ini dibutuhkan warga tanpa menyediakan penggantinya. Pengawasan terhadap aset menjadi penting karena tanah milik pemerintah memiliki nilai ekonomi tinggi sekaligus dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pelayanan publik.
Keberadaan lapangan padel di Meruya Utara juga menjadi bagian dari fenomena berkembangnya fasilitas olahraga tersebut di Jakarta. Tingginya minat masyarakat membuat lapangan baru bermunculan di berbagai kawasan, termasuk lingkungan permukiman dan lahan dengan fungsi sebelumnya yang berbeda. Pertumbuhan yang cepat kemudian menimbulkan tantangan dalam pengawasan tata ruang, bangunan, parkir, kebisingan hingga dampaknya terhadap masyarakat sekitar. Pemprov DKI telah menegaskan setiap fasilitas harus memiliki PBG sebelum pembangunan dinyatakan memenuhi ketentuan dan Sertifikat Laik Fungsi sebelum kegiatan operasional dapat dijalankan. Pemerintah kota juga melakukan pemetaan terhadap bangunan-bangunan padel yang masih memiliki persoalan perizinan. Penertiban diperlukan agar perkembangan kegiatan olahraga dan bisnis tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan bangunan maupun kepentingan lingkungan.
Untuk sementara, pembangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara tetap dihentikan sampai proses administrasi dan perizinannya selesai. Pemerintah masih harus menuntaskan evaluasi terhadap tambahan luasan lahan, adendum perjanjian kerja sama, rekomendasi teknis serta pengurusan PBG sebelum pembangunan dapat dipertimbangkan kembali. Di sisi lain, persoalan TPS yang sebelumnya digunakan warga juga membutuhkan penyelesaian permanen agar pelayanan persampahan tidak terganggu oleh perubahan pemanfaatan aset tersebut. DPRD DKI menyatakan akan terus mengawasi prosesnya dan meminta pemerintah memastikan setiap keputusan memiliki dasar hukum yang jelas. Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa optimalisasi aset daerah memang dapat menghasilkan manfaat ekonomi, tetapi pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan fungsi sosial dan kebutuhan masyarakat. Dengan lahan yang sebelumnya digunakan sebagai TPS, penyelesaian persoalan di Meruya Utara pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan izin lapangan padel, melainkan juga kemampuan pemerintah memastikan warga tetap memperoleh layanan kebersihan yang layak.





